♠️ Cara Membuat Sip Dokter Online
Sebagaigambaran, yang perlu dipersiapkan untuk persyaratan pengurusan SIP (Surat Ijin Praktek) adalah sebagai berikut : 1. FC Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2. FC sesuai ijazah profesi. 3. Surat Keterangan persetujuan kerja dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan. 4. Surat Keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktek.
15Biaya Administrasi Rekomendasi Dokter Umum Rp. 50.000/Rekomendasi NB : 1. Lengkapi persyaratan sesuai tempat yang akan di buat. 2. * Jumlah lembar berkas disesuaikan dengan jumlah Permohonan Rekom SIP yang akan dibuat, 1 lembar untuk 1 Rekom SIP, 2 lembar untuk 2 Rekom SIP, 3 lembar untuk 3 Rekom SIP
Dokter01.487, 6/100 X Registrasi DATA USER leentitas Kartu Tanda Penduduk Kelamin Laki-laki Mamuju Lampitan 41% Proses Registrasio 13/ '00 6/25 19,' 25 SUDAH PUNYA AKCIN? LOGIN DI SINL USER 20200203104303 Lahir 28-04-19 X c Registrasi J DATA USER Username. eriick01 01 Nama. Erick Heryanto Putra Email
Setelahitu, TS dapat mengambil formulir pembuatan SIP di cabang PDGI masing-masing dan melengkapi berbagai syarat yang diperlukan. Adapun, syarat-syarat untuk membuat SIP baru atau perpanjangan SIP adalah : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) legalisir asli dokter gigi / dokter gigi
J4KE. 1. Departemen Legal wajib memfasilitasi pengurusan SIP untuk setiap dokter yang akan praktik dan/ atau perpanjangan izin bagi dokter yang sudah praktik di fasilitas kesehatan Rumah Sakit. 2. Setiap Dokter akan dimintai dokumen pendukung a. Asli legalisir STR yang diterbitkan KKI b. Surat keterangan dari Rumah Sakit bahwa dokter terkait menjalankan praktik di Rumah Sakit tersebut. c. Surat rekomendasi dari perhimpunan dokter yang berada di Subang untuk dokter spesialis atau dokter gigi spesialis. d. Surat rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia IDI. e. Pas Foto 3x4 sebanyak 5 lima lembar dan 2x3 sebanyak 2 dua lembar. 3. Departemen Legal bersama Formulir pengajuan SIP dan Dokumen Pendukung mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/ Kota Setempat 4. Departemen Legal wajib membuat daftar Dokter yang melakukan praktik pada fasilitas kesehatan Rumah Sakit dan menempatkan daftar Dokter tersebut pada tempat yang mudah dilihat. 5. Perpanjangan SIP dilakukan 5 tahun sekali selama STR dokter terkait masih berlaku di fasilitas kesehatan Rumah Sakit.
SURAT IZIN PRAKTEK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK SIP ATLM DASAR HUKUM Permenkes RI Nomor 42 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik SIP-ATLM Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Demak PERSYARATAN Fotocopy KTP Pemohon Formulir Permohonan Bermaterai Rp. Formulir Permohonan Bermaterai Rp. Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki SIP Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik Pas Foto berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3 tiga lembar Surat Rekomendasi dari Patelki dan Dinkes Fotocopy Ijazah, SIP/STR-ATLM Masa Berlaku Sesuai dengan STR ATLM Lama Proses 5 Hari Kerja Retribusi GRATIS ALUR PELAYANAN
Terdapat dua fungsi utama Surat Izin Praktik, yakniPertama, Surat Izin Praktik berfungsi sebagai penerbit. Dengan SIP, segala bentuk kegiatan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kesehatan, dapat dimonitor dengan baik. Selain itu, SIP dapat mencegah bentuk kegiatan yang bertentangan satu dengan yang lainnya. Dengan demikian, ketertiban dalam setiap segi kehidupan masyarakat dapat terwujud. Kedua, Surat Izin Praktik berfungsi sebagai pengatur. SIP berfungsi sebagai salah satu instrumen hukum yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap warga DKI Jakarta perlu mengajukan Surat Izin Praktik sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas yang berisi pedoman-pedoman tertentu, yang harus dilaksanakan dengan baik oleh pihak-pihak yang berkepentingan serta pejabat yang berwenang. Setiap Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki SIP yang dapat berupa SIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, dan SIP dokter gigi Dokter dan Dokter Gigi diberikan paling banyak untuk 3 tiga tempat praktik, baik di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun praktik perorangan. SIP dokter berlaku untuk 5 lima tahun, sepanjang Surat Tanda Registrasi STR masih berlaku serta tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP. Terdapat beberapa jenis Surat Izin Praktik terlaris yang paling sering diajukan oleh tenaga kesehatan atau perorangan, yakniAhli Teknologi Laboratorium Medik;Apoteker;Bidan;Dokter Gigi;Dokter Gigi Spesialis;Dokter Spesialis;Dokter Umum;Elektromedis;Fisioterapis;Penata Anestesi;Perawat; Perawat Gigi;Perekam Medis;Radiografer;Refraksionis Opxisien;Tenaga Gizi;Tenaga Teknis Kefarmasian. Menerima draf dokumen Surat Izin Praktek Dokter, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Kemudian, memberikan status proses “permohonan selesai dilakukan penelitian administratif”;Menerima, melakukan verifikasi draf dokumen SIP Dokter dapat dilakukan peninjauan lapangan sesuai kebutuhan, memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan;Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen; sertaMenerima dokumen SIP Dokter yang telah ditandatangani Kepala Seksi Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP, memberi stempel, mengarsipkan serta memberikan status proses dokumen SIP Dokter sudah selesai dan dapat saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon. Pemohon dapat mengunjungi tautan tipe pengajuan, tenaga kesehatan atau perorangan;Memilih profesi dan tipe perizinan;Pemohon diharapkan dapat memenuhi dokumen yang dibutuhkan, dan melanjutkan permohonan izin. Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi situs Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP DKI Jakarta pada tautan ini.
cara membuat sip dokter online